PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Proses penyelesaian tata batas antara Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan Kabupaten Seruyan berlangsung hingga belasan tahun. Sengketa tersebut baru bisa diakhiri pada Rabu (20/9/2017).
Namun saat ini masih menyisakan kekecewaan sejumlah warga yang berdomisili di kawasan perbatasan, khususnya warga dari Desa Dau Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
“Jujur kami kecewa dengan keputusan (tata batas) ini. Tanah kami yang suratnya di Desa Dau, akhirnya sebagian justru masuk Kabupaten Seruyan. Terus bagaimana kalau seperti ini?” ungkap salah seorang warga Desa Dau Kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar, AS usai musyawarah penentuan tata batas, Rabu (20/9/2017) belum lama ini.
Lebih jauh dia membeberkan, alotnya pembahasan tata batas Kabupaten Kobar dengan Kabupaten Seruyan, disinyalir karena kandungan sumber daya alam yang ada di sekitar wilayah tersebut. Ada ratusan bahkan lebih dari seribu hektare lahan di sana yang mengandung galena. Bahkan beberapa diantaranya telah digarap oleh perusahaan, yaitu PT Indo Mineralita Prima, perusahaan pertambangan milik pengusaha lokal, namun sahamnya 100 persen dikuasai oleh warga Negara Australia.
“Ini yang disayangkan. Perusahaan itu izinnya dari Kabupaten Seruyan, tapi lahannya sebagian masuk Kobar. Setelah penentuan tata batas ini saya kurang tau, apakah masih ada yang masuk Kobar atau sudah masuk wilayah Seruyan semua,” ungkap AS lagi.
Adanya lahan tambang batu galena di kawasan perbatasan tidak dipungkiri oleh Kepala Desa Dau, Camat Aruta dan Kapolsek Aruta. “Iya memang ada, tapi sekarang persisnya saya tidak tahu apakah masuk Seruyan, apa ada yang masih masuk Kobar,” ujar Kapolsek Aruta Iptu Mujiyo, saat dikonfirmasi Rabu (20/9/2017). (No)