PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Rudianto alias Ejoy terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kobar. Pria ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kobar, karena kedapatan menjadi pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu di Kecamatan Kumai, pada Selasa (26/9/2017). Dari tangan tersangka ini polisi mengamankan barang bukti (Barbuk) enam paket sabu seberat 1,66 gram.
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Satreskoba Polres Kobar menerima informasi dari masyarakat, bahwa tersangka ini telah menjadi pengedar sabu di wilayah Kumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut dia, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Ejoy ini, yang saat itu sedang berada dirumahnya di Jalan Abdul Hamid Gang Kapuk RT 14 Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai, sekitar pukul 16.00 Wib.
Saat digeledah petugas kepolisian di dalam rumahnya, ditemukan barbuk berup 1 buah botol redoxon didalamnya berisi 6 paket kristal warna putih diduga shabu dengan berat kotor 1,66 gram, 1 buah bong terbuat dari bekas botol aqua, 1 buah sendok terbuat dari potongan sedotan, 3 buah korek api gas, 1 buah HP merk Nokia, kemudian uang sebesar Rp 150 ribu, yang diduga hasil jual beli sabu.
“Selanjutnya tersangka ini kita bawa ke Kantor Satreskobar Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan kemudian mempertanggungjawabkan perbuatannya,”papar Kariatmono Rabu (27/9/2017).
Akibat ulahnya ini tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. (hm)