MUARA TEWEH, Kaltengekspres.com – Dua Kades di Kecamatan Teweh Timur yang sempat berseteru akhirnya memilih berdamai, Senin (11/9). Perdamaian secara adat disaksikan Camat Teweh Timur Sudiyono SSTP MFc Dev, anggota Polsek dan anggota Danramil Teweh Timur, Sekretaris Damang Kecamatan Teweh Timur dan ketua DAD Teweh Timur.
Dalam perjanjian itu pihak pertama Musmuliadi Kades Sampirang I dan Pilotius Kades Liju sebagai pihak kedua. Musmuliadi meminta kepada Pilotius untuk mencabut pengaduan hukum yang telah disampaikan. Dengan dasar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara adat.
Musmuliadi juga siap menerima sanksi hukum adat yang diberikan oleh pihak yang berkompenten dalam hal ini dari pihak kedamangan Kecamatan Teweh Timur.
“Pihak pertama siap mengadakan buntang kecil (selamatan kampung sebagai sanksi hukum adat yang terima),”ungkap Camat Teweh Timur Sudiyono, Selasa (12/9)
Diberitakan sebelumnya, Kades Liju, PL , melaporkan Kades Sampirang I MM, ke Polsek setempat.
Ini setelah korban, diduga telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh MM. Dalam laporannya, PL menyebutkan bahwa dia telah ditampar atau tinju dengan tangan kosong oleh MM dibagian kepala, dalam acara hajatan warga di desa itu, Minggu (3/9) di desa Sampirang.
Menurutnya, kejadian saat PL ketika menjadi MC di atas panggung dan menyinggung perasaan MM dan spontan dia khilaf, langsung memukul bagian belakang kepala Pilotius dengan tangan kosong.(ni)