PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Berakhir sudah aksi empat kawanan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), spesialis komponen alat berat eksavator, jaringan lintas Provinsi yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Kobar. Keempat pelaku ini dibekuk anggota buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Kobar dengan cara dilumpuhkan menggunakan timah panas dikakinya, Jumat (29/9/2017).
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan, keempat pelaku ini sudah lama beraksi. Mereka beraksi tidak hanya di wilayah Kobar melainkan di sejumlah kabupaten lainnya yang ada di Kalteng ini. Seperti di Kabupaten Lamandau, Seruyan, dan Katingan serta Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam menjalankan aksinya lanjut Dhovan, kawanan pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata api (Senpi).
“Modus yang digunakan adalah dengan mendatangi pondok-pondok para penjaga alat berat pada malam hari, kemudian menyekap korbannya dengan menodongkan Senpi” ujar Dhovan saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media Jumat (29/9/2017).
Setelah korban disekap terang Dhovan, pelaku lalu mengambil monitor dan elektrik eksavator yang disimpan oleh korban di pondok.
“Untuk TKP dari hasil penyidikan sementara, ada tiga lokasi yang pernah disatroni pelaku di wilayah Kobar ini, yakni di Kecamatan Kumai, Sampuraga Baru, dan Desa Pasir Panjang,” paparnya.
Dhovan menambahkan, para pelaku diduga kuat memiliki jaringan luas. Karena itu saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, untuk mengatahui apakah ada pelaku lain yang terlibat, karena alat-alat eksavator yang mereka curi tidak dijual di pasaran.
“Mereka ini jaringan setan, jadi kalau ada pemesan barang baru dikemudian dicarikan oleh para pelaku dan dijual ke Daerah Pekanbaru Riau, dengan harga Rp 9 juta per alat,”urainya.
Dalam aksi ini pelaku utama diketahui berinisial J (45) warga Semarang, dan baru tinggal di Pangkalan Bun sekitar 6 bulan.Dalam waktu dekat, Polres Kobar akan berkoordinasi dengan Polres Seruyan dan Polres Lamandau untuk melakukan pengembangan, karena berdasarkan keterangan pelaku, mereka juga melakukan pencurian di daerah tersebut.
“Para pelaku terancam 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya. (hm)