Dua Budak Sabu Diringkus Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Diawal tahun 2019, Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) meringkus dua orang warga bernama Faud Mahdi (23) mahasiswa yang tinggal di Jalan Hasanuddin Gang Seroja RT 17 Kelurahan Mendawai, dan Alex (34) buruh bangunan asal Sambas Kalbar yang tinggal di Jalan Malijo Kelurahan Madurejo. Keduanya ditangkap karena menjadi budak narkoba jenis sabu, Rabu (2/1/2019).

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap bernama Fuad. Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di Jalan Kawitan 1 Gang Pelanduk RT. 17, Kelurahan Sidorejo adanya peredaran gelap Narkotika.

Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung bergerak cepat ke lokasi untuk menangkap pelaku yang saat itu berada di tepi Jalan Kawitan I Gang Pelanduk, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Ketika hendak digeledah, pelaku sempat membuang barang bukti (barbuk) sabu dari tangannya. Namun petugas berhasil mengetahuinya dan menemukan barbuk satu pakey sabu seberat 0,39 gram. Saat itu juga tersangka langsung diamankan,”ungkap Triyono, Kamis (3/1/2019).

Seusai menangkap pelaku ini lanjut dia, giat penangkapan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku lainnya bernama Alex yang terletak di Jalan Prakusumayuda Gang Teratai I RT 15, Kelurahan Mendawai. Dari tangan pelaku ini diamankan barbuk 8 paket sabu dengan berat 2,57 gram, beserra 1 buah alat hisap lengkap dengan pipet kaca yang masih ada kerak sabu, dab uang tunai Rp150 ribu.

“Akibat ulahnya ini, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang–undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandas Triyono. (aro)

Berita Terkait