



KASONGAN, Kaltengekspres.com – Ahmad Saifudin alias Aju (23) salah satu karyawan PT. Swadaya Sapta Putra (SSP), terpaksa harus berurusan ke Kantor Polisi Sektor (Polsek) Sanaman Mantikei dan Petak Malai lantaran menyetubuhi seorang anak baru gede (ABG) berinisial DP (17), yang masih duduk dibangku kelas dua SMA.

