KASONGAN, Kaltengekspres.com – Ahmad Saifudin alias Aju (23) salah satu karyawan PT. Swadaya Sapta Putra (SSP), terpaksa harus berurusan ke Kantor Polisi Sektor (Polsek) Sanaman Mantikei dan Petak Malai lantaran menyetubuhi seorang anak baru gede (ABG) berinisial DP (17), yang masih duduk dibangku kelas dua SMA.
Sumber yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kejadian ini bermula ketika pelaku ini menghubungi korban via telpon dan mengajak untuk bertemu. Saat itu korban di jemput langsung ke rumahnya menggunakan sepeda motor.
Usai dijemput, korban kemudian diajak menuju Desa Tumbang Samba, untuk di ajak makan dan setelah itu langsung pulang menuju Desa Tumbang Kaman Kecamatan Sanaman Mantikei. Namun saat di perjalanan, entah kenapa timbul ada nafsu hasrat pelaku, untuk mengajak korban singgah di semak-semak tepi jalan arah menuju Rantau Bangkiang untuk melakukan persetubuhan sebanyak dua kali.
Setelah selesai melakukan persetubuhan, korban ini kemudian di antar pulang ke rumahnya.Kemudian pada tanggal 23 September 2017, orang tua korban mengetahui kejadian itu, dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian yang dialami anaknya ini ke Polsek Sanaman Mantikei di hari itu juga.
Menerima laporan ini, Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai Iptu Kusean Afandi langsung melakukan penyidikan terhadap keberadaan pelaku Ahmad selama dua hari. Kemudian pada Minggu (24/9/2017), sekitar pukul 12.00 Wib, pelaku ini berhasil diringkus di kediaman orang tuanya yang berada di RT. 05 RW. 02 Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan ke Polres Katingan guna di proses lebih lanjut oleh unit Reskrim Sanaman Mantikei. Setelah diselidiki, pelaku ini juga diduga melakukan tindak pidana di bidang ITE yaitu penyebaran konten yang berbau pornografi, sampai saat ini masih dalam proses tahap penyidikan,” ungkap Kapolsek Selasa (26/9/2017) saat di konfirmasi Kalteng Ekspres.com.
Akibat perbuatannya ini lanjutnya, pelaku terancam dijerat dua pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun. Kemudian jika terbukti, melanggar undang-undang ITE tentang penyebaran konten pornografi. Maka yang bersangkutan juga bisa dijerat undang-undang ITE.(Ejk)