KASONGAN, KaltengEkspres.com – Sedikitnya 31 kayu gelondongan berhasil diamankan anggota Polres Katingan di KM 4 Jalan Soekarno – Hatta wilayah Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Kayu yang diangkut menggunakan truk dum tersebut diamankan karena illegal, lantaran tidak dilengkapi dokumen atau perizinan yang sah.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting mengatakan, kayu gelondongan sebanyak 31 potong tersebut diangkut oleh satu unit dum truk bernomor polisi DA 1305 LB.
“Kasus tindak pidana bidang kehutanan tersebut diungkap pada, Kamis (26/4) lalu sekitar pukul 18.20 WIB. Penangkapan tersebut setelah anggotanya mendapat informasi adanya aktivitas penggelapan hasil hutan,”ungkapnya, Minggu (29/4) kepada sejumlah awak media.
Dijelaskannya, truk tersebut ditangkap bersama pelaku pemiliknya atas nama Jamari alias Pak De (38), warga Jalan Palangkaraya Nomor 138 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir. Tersangka diamankan karena sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen hasil hutan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo. pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,”ujar Kapolres.
Akibat perbuatannnya ini, tersangka beserta barang bukti kayu jenis mc dan satu unit dum truk merek Mitsubishi langsung diamankan ke Polres Katingan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (ejk)