KASONGAN, KaltengEkspres.com – Seorang wanita berinisial YSA (31), warga Desa Hampalit, mengalami luka memar dan robek pelipisnya akibat dianiaya seorang pria berinisial I (24).
Peristiwa ini terjadi di sekitar Jalan Tjilik Riwut KM 19 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Kamis (18/11/2021). Saat ini, pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan anggota Satreskrim Polres Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, kejadian berawal saat korban dan pelaku serta temannya sedang berkaraoke di salah satu rumah sambil meminum-minuman keras (miras).
Setelah beberapa saat berkaraoke, korban kemudian keluar dengan membawa kunci sepeda motor milik temannya. Saat korban keluar ini lah, pelaku menyusul sambil menanyakan kunci motor yang dibawa korban tersebut, namun korban tidak menghiraukan. Tida berapa lama terjadilah keributan antara korban dengan pelaku.
“Dari keterangan warga pelaku awalnya mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke bawah dan kunci motor yang dibawa korban terlepas dari genggaman korban. Seketika itu juga terlapor langsung mengambil kunci motor tersebut dan terlapor juga langsung memukul korban (menonjok) ke arah wajah korban sebanyak satu kali dan mengenai pelipis kanan muka korban,”ungkap Adhy kepada awak media, Jumat (19/11/2021).
Pada saat itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan menjambak rambut pelaku. Namun kembali lagi menginjak dan menendang tubuh korban.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan dan lebam di sekitar wajah dan kedua tangannya. Saat ini pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Adhy.
Sementara itu penyebab penganiayaan ini lanjut dia, masih di dalami karena saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan.
” Atas ulahnya ini, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,”tandasnya. (MI)