PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Kobar, mencatat saat ini sudah sebanyak 70 orang warga negara asing (WNA) yang masuk dan menjadi tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kobar.
Sayangnya, dari total 70 orang WNA yang telah mengantongi visa resmi bekerja di wilayah Kobar ini, baru sekitar 35 orang yang memperpanjang izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Sementara sisa 35 lainnya masih dalam proses.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disnakertran Kobar Akhmad Yadi kepada Kalteng Ekspres.com baru-baru ini. Yadi mengatakan, data tersebut diperoleh pihaknya dari laporan resmi perusahaan yang disampaikan kepada pihaknya.
Hanya saja kata dia, pihaknya menyayangkan dari 70 orang TKA tersebut, baru sekitar 35 orang yang saat ini sudah memperpanjang IMTA nya. Sedangkan sisanya masih belum. Yadi juga menyebut dari sejumlah WNA itu, paling banyak berasal dari China, dan Korea, sisanya dari Eropa.
“TKA itu telah mengantongi izin resmi tinggal dan menetap bekerja di wilayah Kobar. Mereka tersebar di sejumlah perusahan besar swasta. Seperti PT KPC, Korintiga, dan Korindo Aria Bima Sari, serta sejumlah perusahaan perkebunan lainnya”ungkap Yadi Senin (18/9).
Terpisah Ketua DPRD Kobar Triyanto mendorong agar dinas terkait segera melakukan pendataan terhadap 35 WNA yang belum memperpanjang IMTA tersebut . Sehingga bisa diketahui apakah WNA itu masih berada di Kobar atau sebaliknya sudah pulang ke daerah asalnya.
“Kalau nanti hasil pendataan di lapangan WNA itu masih ada bekerja di wilayah Kobar kemudian tidak memperpanjang IMTAnya, maka harus di tindak. Kapan perlu kita adakan penertiban gabungan,”ungkap Triyanto via telpon seluler (ponsel) kepada Kaltengekspres.com, Kamis (21/9). (hm)