Home / Kobar

Senin, 21 Agustus 2017 - 21:29 WIB

Puluhan Pengendara Terjaring Razia

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Puluhan pengendara terjaring razia yang digelar Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Satlantas Polres Kobar) bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kantor Samsat Pangkalan Bun, Senin (21/8/2017). Razia yang juga melibatkan personil Sat Sabara Polres Kobar itu digelar di Jalan Sutan Syahrir, persisnya di depan Stadion Sampuraga Pangkalan Bun. Kegiatan berlangsung selama kurang lebih 1 jam 15 menit, yaitu dari pukul 9.30 – 10.45 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasatlantas AKP Asdini Pratama Putra memgatakan, sasaran giat penertiban razia gabungan tersebut adalah kendaraan bermotor (ranmor) yang pajak kendaraan dan atau juga STNK-nya sudah tidak berlaku atau kadaluarsa. Bagi kendaraan yang terkena razia, langsung diarahkan membayar pajak dan atau menghidupkan STNK-nya di Kantor Samsat, sesuai dengan plat nomor kendaraan tersebut berasal.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Satu Jaringan Diringkus Polisi

“Personil yang dilibatkan 20 orang, yaitu terdiri dari anggota Polres 15 personil, dan dari Dispenda 5 personil,” kata Asdini, Senin (21/8/2017). Menurutnya, sedikitnya 20 pengendara terjaring dalam razia tersebut. Dari 20 pelanggar tersebut diamankan barang bukti kendaraan roda 4 sebanyak 2 unit, kendaraan roda 2 berjumlah 6 unit, STNK 9 lembar, dan SIM 3 lembar. Giat berlangsung tertib dan simpatik.

Lebih lanjut Asdini menegaskan, bahwa setiap pengguna kendaraan wajib membayar pajak kendaraannya, baik yang sifatnya tahunan maupun 5 tahun, yaitu pepanjangan STNK. Hal itu untuk membuktikan bahwa kepemilikan kendaraan setiap pengemudi itu tidak kadaluarsa atau masih berlaku sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Polsek Pangkalan Banteng Ringkus Pelaku Curanmor

“Karena jalan yang digunakan setiap hari merupakan fasilitas dari pemerintah, melalui PAD. Jadi, masyarakat pengguna jalan, khuausnya yang berdomisili di Kabupaten Kobar, baik roda 2 maupun roda 4 sudah menjadi kewajiban mendasar untuk membayar pajak kendaraannya. Ini guna mendukung pembangunan, maupun perawatan infrastruktur di Kobar. Disamping itu juga dapat mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Pangkalan Bun,” imbau Asdini. (no)
Related Posts

Share :

Baca Juga

Kobar

BPBD Kobar Semprot Disinfektan di Bundaran Pancasila

Kobar

Pasca Banjir, Drainase Pasar Indra Sari Dinormalisasi

Kobar

Aksi Pencuri Rokok Terekam CCTV 

Kobar

Cegah Laka, Polres Kobar Kerahkan Anggota Pantau Jalan Kolam

Kobar

Dua Bulan, 23 Kasus Kejahatan Terungkap

Kobar

Puluhan Napi Bebas Bersyarat Diberi Pelatihan Budidaya Ikan

Kobar

5 Orang Pemakai Narkoba Terjaring Razia Tim Gabungan

Kobar

Mengamuk, Duda Anak Dua Diciduk Polisi