Home / Daerah / Kobar

Selasa, 22 Agustus 2017 - 20:40 WIB

Kejari Musnahkan Barbuk Kejahatan di Kobar

Dimusnahkan - Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi didampingi Kasat Res Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono, Ketua BNNK AKBP I Wayan Korna sedang memusnahkan Barbuk Narkoba jenis sabu di halaman Kantor Kejari Kobar Kamis (3/8).

Dimusnahkan - Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi didampingi Kasat Res Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono, Ketua BNNK AKBP I Wayan Korna sedang memusnahkan Barbuk Narkoba jenis sabu di halaman Kantor Kejari Kobar Kamis (3/8).

PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memusnahkan barang bukti (Barbuk), hasil kejahatan yang dilakukan para oknum pelaku tindak pidana umum (Pidum) di wilayah Kabupaten Kobar selama dua tahun terakhir, yakni 2016-2017 ini.

Barbuk yang dimusnahkan tersebut meliputi ribuan butir pil koplo, 5 gram lebih Narkoba jenis sabu beserta alat hisap bong, pipet dan timbangan,dua unit senjata gas air softgun, satu senjata api (Senpi) rakitan jenis dum duman, puluhan handpone (HP),dan alat tangkap ikan, ratusan botol minuman keras (Miras), lapak dadu goler buat berjudi, dan lain-lainnya.

Barbuk Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dituangkan kedalam ember berisi air. Sementara senpi dimusnahkan dengan menggunakan alat pemotong besi. Pemusnahan Barbuk kejahatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolono SH MH di halaman Kantor Kejari Kobar Kamis (3/8).

Baca Juga :  Tragis...Kecelakaan Maut Tiga Truk Merenggut Nyawa Dua Sopir, Satu Patah Kaki

Bambang Dwi mengatakan, Barbuk yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari para pelaku kejahatan Pidum yang dilakukan di wilayah Kobar selama tahun 2016 dan 2017 ini. Dari sekian kasus kejahatan tersebut, paling banyak ditemukan kasus Narkoba jenis sabu. Sisanya perkara Pidum perjudian, undang-undang darurat atas kasus kepemilikan senpi rakitan tanpa izin, Miras, dan KDRT, serta pemerasan atau pengancaman.

“Barbuk ini kita musnahkan karena perkara pidananya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah dan diputuskan hukumanya oleh pihak pengadilan,”ujar Bambang Dwi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan seusai kegiatan pemusnahan Kamis (3/8).

Ia juga menerangkan,bahwa kasus peredaran Narkoba di wilayah Kobar ini masih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Itu terbukti dari data perkara kasus yang masuk yakni jika tahun 2016 perkara kasus Narkoba sampai akhir tahun hanya ditemukan sebanyak 38 perkara yang sudah inkrah. Ditahun 2017 ini, sampai dengan bulan Agustus sudah ditemukam perkara yang inkrah sebanyak 33 kasus.

Baca Juga :  Begini Kronologis Penangkapan Pengedar Narkoba di Kotim

“Hasil data itu menunjukan bahwa kasus peredaran Narkoba diwilayah Kobar masih tinggi, karena itu kita bersama jajaran Polri serta BNNK Kobar terus berkomitmen untuk memberantas Narkoba yang beredar diwilayah Kobar ini,”papar Bambang.

Ditempat yang sama Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono juga mengakui, jika kasus peredaran Narkoba jenis sabu masih tinggi di Kobar. Karena itu kata dia, saat ini pihaknya tetap gencar melakukan pemberantasan dilapangan bersama instansi terkait. (el)

Share :

Baca Juga

DPRD Katingan

Dewan Apresiasi Pengukuhan Pengurus DMI Katingan 

Kotim

Curi Sepeda Motor, Warga Sebamban Diringkus Polisi

Kobar

Pasok BBM, Truk Tangki Meledak Hingga Membakar Rumah Warga

Barito

Mantap! Dokumen RAD AMPL Barsel 2019 -2023 Diserahkan 

Pulang Pisau

Wabup Sampaikan Pidato Pengantar APBD Perubahan 2020

Katingan

Diduga Gusur Lahan Masyarakat, Warga Tumbang Manggu Kecam PT PSAM

Kobar

Pemkab Kobar Bakal Usut Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Kapuas

Jual Sabu, IRT Asal Banjarmasin Diringkus Polisi