Home / Hukum Kriminal / Kotim

Senin, 28 Agustus 2017 - 19:22 WIB

Dipicu Perselingkuhan, Pria Ini Tewas Dibacok

SAMPIT, Kaltengekspres.com – Warga Jalan DI Penjaitan Gang Keluarga 2 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit Kabupaten Kotawaringun Timur, mendadak geger pada Senin (28/8).

Warga setempat dikejutkan dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan Sagita alias Gita (33), terhadap korbannya Fajrianur alias Fajri (30). Dalam kejadian ini, korban yang merupakan warga Jalan Langsat 5 ini tewas seketika akibat dibacok pelaku menggunakan pisau pemotong daging dibagian punggung hingga tembus ke jantung. Kejadian ini diduga kuat dipicu oleh perselingkuhan.

Sumber yang dihimpun Kaltengekspres.com di lapangan menyebutkan, kejadian ini berawal saat pelaku berangkat berjualan daging sapi milik bosnya di Pasar Subuh Sampit, sekitar pukul 02.00 Wib, sementara istrinya tinggal di rumah.

Baca Juga :  Gelapkan Motor Teman, PNS Cantik di Buntok Diringkus Polisi

Ketika beberapa jam lamanya berjualan di pasar tersebut, pelaku ini pergi ke rumah bosnya guna mengantar bumbu. Saat hendak pergi kerumah bosnya ini lah, pelaku menyempatkan diri kerumahnya untuk mengambil pisau pemotong daging sekitar pukul 04.30 WIB.

Ketika berada di rumahnya ini lah, pelaku melihat istrinya sedang berduaan dengan korban di rumah. Sehingga saat itu timbul perasaan cemburu memuncak dan langsung mengambil pisau pemotong daging didapur, kemudian menusukannya ke punggung sebelah kiri korban hingga tembus kejantung. Saat itu juga korban langsung tewas seketika.

Baca Juga :  Minibus vs Truk CPO Adu Kuat, Pengendara Minibus Asal Luwuk Ranggan Tewas

Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom saat dikonfirmasi mengakui, adanya kejadian itu. Menurut dia, kejadian ini dipicu faktor cemburu karena pelaku mengira korban berselingkuh dengan istrinya.

“Padahal dari keterangan istri pelaku, mereka berdua hanya teman. Dan tidak ada hubungan terlarang,”paparnya singkat saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan Senin (28/8).

Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sehingga diancam hukuman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu seusai kejadian jenazah korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Murjani Sampit untuk divisum. (hl)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Polda Kalteng Limpahkan Empat Pelaku Korupsi ke Kejaksaan Tinggi

Kotim

Jual Sabu, Petani di Mentaya Hulu Diringkus PolisiĀ 

Kotim

Aksi Dua Perampok Bertopeng di Toko Sembako Terekam CCTV

Kotim

Warga Mentaya Hulu Babak Belur Dipukuli Saat Melerai Perkelahian

Kotim

Antisipasi Laka Air, Basarnas Giat Patroli Sungai Mentaya

Hukum Kriminal

Nekat Melakukan Curas Terdesak Hutang dan Biaya Hidup

Kotim

Truk Bermuatan 12 Penumpang Terbalik, Satu Orang Tewas Tertindih

Kotim

Enam Komplotan Spesialis Pencuri Sarang Walet Digulung Polisi