Polres Kobar Ringkus 29 Komplotan Pencuri Buah Sawit 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan kepada awak media, saat menggelar press release, Jumat (10/6).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat  (Kobar) meringkus total 29 pelaku pencurian buah kelapa sawit di lahan milik PT GSYM Kecamatan Arut Selatan, dan PT GSDI Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar. Dari 29 pelaku ini, satu orang diantaranya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Selain mengamankan 29 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua sepeda motor dan satu mobil pikap, serta  201 jenjang TBS Kelapa Sawit. Tak hanya itu, dari para pelaku ini juga diamankan barang bukti lainnya berupa 3 buah tojok, 1 buah kapak, 2 buah engrek, 2 lembar nota penimbangan TBS.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan,  29 pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda, berawal saat anggota mendapat informasi terkait aksi pencurian di masing-masing devisi dua perusahaan tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, anggota bersama petugas security masing-masing perusahaan untuk mengamankan para pelaku ini.

Setelah di introgasi para tersangka mengakui bahwa ratusan tandan buah kelapa sawit yang mereka curi.  Selanjunya para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas ulahnya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara,”ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Kobar Jumat (10/6/2022). (yr)

Berita Terkait