



KASONGAN, KaltengEkspres.com– Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, melalui surat Nomor: 556/288/Disbudparpora-3 /IV/ 2022 mengimbau pelaksanaan kegiatan panitia penyelenggara acara hiburan rakyat di Bukit Batu Kasongan yakni oleh perkumpulan persatuan artis dangdut bintang pantura, agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh MUI dan Ormas Islam Katingan.
“Berdasarkan berita beredar dimedia cetak, dan on line mengenai pernyataan sikap MUI dan Ormas Islam Katingan agar bentuk narasi digunakan baik promosi, undangan, pengumuman penyelenggaraan acara hiburan rakyat di kawasan wisata Bukit Batu direvisi. Penyelenggara harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan MUI dan Ormas Islam Katingan, ” kata Risnaduar Senin (25/4/2022).
Piihaknya dari Disbudparpora Katingan, juga mengimbau kepada panitia penyelenggara acara hiburan rakyat dari perkumpulan persatuan artis dangdut bintang pantura, agar mematuhi imbauan yang telah disampaikan oleh MUI dan Ormas Islam Katingan. Hal ini untuk menjaga kebersamaan dan saling menghormati antar sesama umat beragam di wilayah Katingan. (MI)