



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Hengky Kurniawan (27) warga Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya ditangkap anggota Raimas Polda Kalteng. Pria ini diamankan karen kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik di Jalan G.Obos 12, Minggu (23/5/2021) sekira pukul 01.30 WIB.
Dirsamapta Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pelaku ini diamankan berawal saat anggota menggelar patroli cipta kondisi di wilayah setempat dan mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku kerap membawa sajam jenis badik.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian memeriksa buruh serabutan ini, namun saat itu pelaku sempat membuang barang bukti tersebut ke semak. Selanjutnya oleh petugas pelaku disuruh untuk mengambil sajam yang dibuangnya tersebut.
“Setelah itu pelaku ini diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”kata Timbul RK Siregar.
Sementara itu, dari keterangan pelaku, badk tersebut sering dia pergunakan untuk memotong buah saat sedang bekerja ikut berjualan buah di kawasan pasar kaget Jalan G.Obos 12. Sementara pekerjaan kesehariannya sebagai buru bangunan.
“Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tandasnya. (am)