Satpol PP Siap Cabut Reklame Tak Berizin

Kepala Satpol-PP Kabupaten Pulpis, Hans Kenedison.

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Sejumlah reklame yang menjamur di kota Pulang Pisau (Pulpis) diduga banyak yang tidak berizin. Reklame tersebut dipasang langsung tanpa melewati prosedur pemasangan.

Padahal, sebelum pemasangan reklame wajib ada bukti tanda surat lunas reklame dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulpis. Jika tidak, hal ini menjadi salah satu kebocoran bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pulpis, Hans Kenedison mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan mana yang berizin dan mana yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya. Namun, pihaknya mengaku siap untuk mencabut reklame-reklame yang tidak berizin dan sudah kedaluwarsa tersebut.

“Kami akan cabut kalau memang tak berizin. Sebab itu memang tugas kami sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Tetapi kami juga tidak bisa sembarangan melakukan pencabutan,” kata Hans, Selasa, 27 April 2021.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak BPPKAD Pulpis. Agar, diketahui reklame mana saja yang tidak berizin dan sudah kedaluwarsa.

“Nantikan kami hanya cek reklame mana yang sudah berizin dan posisi pemasangannya dimana. Jadi diluar dari pada itu tidak berizin dan itu yang akan kami tertibkan,” ujar dia.

Hans mengungkapkan, dalam proses pemasangan reklame ini pihaknya hanya memberikan semacam rekomendasi. Reklame memang cukup banyak namun langkah awal sebelum penertiban mungkin akan diberikan pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan jika reklame itu sudah habis masa izinnya.

“Siapa tahu izin reklame itu ingin diperpanjang. Jadi diberi pemberitahuan terlebih dahulu sampai batas waktu tertentu. Kalau tidak ada tanggapan baru akan ditertibkan. Tetapi kalau untuk reklame yang memang tidak berizin dari awal akan langsung ditertibkan,” tandasnya. (dar)

Berita Terkait