Jual Sabu, Petani di Gumas Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan bersama barang bukti di Mapolres Gumas, Sabtu (24/4).

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Ini dibuktikan dengan digerebeknya seorang petani  yang kedapatan menjadi bandar sabu bernama Elis Rano (37) di Desa Tumbang Manyangan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas. Jumat (23/4/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Watshaap, mengatakan, bahwa telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan menemukan beberapa barang bukti berupa sabu,”ungkap Budi Utomo, Sabtu (24/4).

Budi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang kesehariannya sebagai petani ini berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sudah sejak dua bulan terakhir ini mengedarkan sabu.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 20 paket dengan berat kotor 6,79 gram dengan berat bersih 2,19 gram, plastik klip kecil, bundelan plastik,sendok sabu,pipet kaca,kotak penyimpan sabu,alat hisap sabu,tas pinggang,uang Rp 650 ribu dan handphone.

“Kini pelaku sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tegas Ipda Budi Utomo. (am)

Berita Terkait