



MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan PT. Mega Multi Energi (MME) dan PT Bahtera Alam Tamiang (BAT), di Aula DPRD setempat, Senin (12/4/2021).
Anggota DPRD Barito Utara, H Tajeri mengatakan, hasil RDP yang digelar tersebut terungkap bahwa penjelasan dari wakil perusahaan mereka mengantongi izin dan dispansasi penggunaan jalan tersebut.
“Kita kemarin sudah berkunjung ke Kementrian PUPR Balai Besar, yang dulu di Kalimantan Selatan, dan sejak tahun ini sudah terpisah perwakilan ada di Kalteng. Oleh Kementrian PUPR Balai Besar di Palangkaraya, mereka memberikan izin penggunaan jalan nasional. Meski begitu, PT MME juga diingatkan untuk mematuhi ketentaun terutama penggunaan jam waktu houling,” kata Tajeri.
Dari hasil RDP ini lanjut dia, baik perusahaan dan DPRD menyimpulkaj berapa point rapat. Diantaranya, pihak perusahaan agar memperhatikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan saat melintas dan memotong jalan di KM 24.
DPRD dan pemerintah daerah meminta komitmen perusahaan, agar lebih memperhatiakn kewajiban dan tanggungjawab terkait dispansasi yang telah diberikan oleh balai besar Pelaksana Jalan nasional. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dimpimpin Wakil Ketua I, Parmana Setiawan. (en)