Pemkab Mura Ikuti Rakor High Level Meeting TIPD

Asisten II Setda Mura Ferry Hardi saat memimpin rakor, Senin (12/4).

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TIPD) Pemkab Mura, di Aula A Sekretariat Daerah secara virtual dengan Pemprov Kalteng, Senin (12/4/2021). Rakor ini menindaklanjut hasil Rakor High Level Meeting TPID Provinsi yang dilaksanakan pada Jumat 9 April 2021 lalu.

Bupati Mura Perdie M Yoseph dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Sekda Bidang Pembangunan dan Ekonomi Ferry Hardi mengatakan, kegiatan ini sangat strategis yang merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama dalam rangka menjaga tingkat inflasi sebagai salah satu prasyarat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkesinambungan dan berkeadilan serta sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mura.

“Menjelang bulan Ramadan dan juga Hari Raya Idul Fitri, biasanya akan terjadi peningkatan kebutuhan komoditas bahan-bahan pokok yang dapat berimplikasi kepada kelangkaan barang dan pastinya terjadi kenaikan harga,”ucapnya.

Hal tersebut, lanjut dia, tentunya harus mendapat perhatian khusus dari TPID Kabupaten Mura untuk segera mempersiapkan langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran pasokan bahan kebutuhan pokok.
Ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi bahan kebutuhan pokok perlu diperhatikan bersama.

“Ini agar tidak memicu masalah yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di tengah meningkatnya permintaan menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,”ujarnya.

Hardi menambahkan, bahwa Tim pengendalian Inflasi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN), Peraturan Menteri Koordinator bidang perekonomian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang mekanisme dan tata kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP).

Kemudian, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 500.05-8135 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/08/2021 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Murung Raya. (id)

Berita Terkait