Simpan Sabu, Warga Panarung Diciduk Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Jumat (19/3).

PALANGKA RAYA,KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menangkap seorang pria bernama Muhamad Rizal (43) yang kedapatan membawa sabu, Kamis (18/3/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu di Jalan Akasia III Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya Jumat (19/3/2021) siang mengataka,  pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sabu.

“Kita langsung melakukan penyelidikan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”kata Asep Deni Kusmaya.

Dari tangan pelaku lanjut Asep, petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 2,19 gram,1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan, 1 buah tas dan 1 ponsel merek Oppo.

“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (am)

Berita Terkait