




KASONGAN, KaltengEkspre.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menyampaikan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD melalui sidang paripurna DPRD Katingan, Senin (15/3/2021). Dua raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Katingan Sunardi NT. Litang.
Adapun dua buah rancangan peraturan daerah (raperda ) yakni tentang Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomoe 6 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Katingan pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah Kalimantan Tengah Tahun 2014- 2018, dan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Katingan.
“Berlakunya Permen No 5 tahun 2017 pedoman nomenkelatur perangkat daerah provinsi dan Kabupaten melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan maka wajib menyesuaikan nomenkelantur perangkat daerah telah disusun sebelumnya,”kata Sunardi dalam sambutannya.
Kemudian penataan perangkat daerah dilakukan dengan pemisahan dan pengabungan urusan yang menjadi kewenangan kabupaten, dengan mempertimbangkan visi dan misi, tujuan serta sasaran pembangunan, kemampuan keuangan daerah potensi dimiliki Katingan serta urusan yang menjadi kewenangan daerah.
“Kedua buah raperda ini disampaikan untuk dibahas di DPRD Katingan lebih lanjut,”ujarnya. (MI)