Buron 2 Tahun, DPO Kasus Pemerkosa Dibekuk Polisi 

Tersangka saat diamankan di Mapolres Barsel, Selasa (2/3).

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Pelarian pemuda berinisial AN (23) berakhir di jeruji besi.  Daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerkosaan yang sempat dua tahun melarikan diri ini berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) di belakang rumahnya terletak Desa Ugang Sayu Kecamatan GBA Kabupaten Barsel, Sabtu, (27/2/2021) pukul 13.00 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kasatreskrim AKP Yonals Nata Putra, S.H. mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai DPO berdasarkan nomor : DPO/10/XI/2020/Reskrim pada 16 November 2020 sebagai DPO pelaku pemerkosaan di Desa Ugang Sayu.

“Adapun kronologis kejadiannya berawal pada 18 Januari 2019 lalu, bermula saat korban pergi ke kebun karet, setelah sampai suaminya juga datang dan bersama mengambil karet,” ujar Yonals, Selasa (2/3/2021).

Kemudian, lanjut dia, suaminya pulang dan korban langsung menyadap karet. Tak lama kemudian ia lapar dan kembali ke pondok untuk memasak mie, setelah makan mie korban kembali menyadap karet, namun pada saat itu dia mendengar berisik di pondok dan bergegas kembali ke pondok untuk melihat barang-barang miliknya yang ternyata sudah hilang.

“Tiba-tiba pelaku datang menghampiri dengan mengancam menggunakan sebilah parang dan mendorong korban hingga jatuh. Saat korban terjatuh pelaku memperkosa korban. Usai melakukan aksi bejat tersebut pelaku langsung kabur,” bebernya.

Tak terima perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersbut ke SPKT Polres Barsel untuk di proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang beserta kumpangnya, satu lembar kaos warna putih dan satu lembar celana pendek warna cokelat. telah kita amankan di Mapolres Barsel,”ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP Jo Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (as/hm)

Berita Terkait