Sudah Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polda Kalteng

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolda Kalteng, Selasa (26/1).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba selama bulan Januari 2021 di beberapa wilayah berbeda.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo saat menggelar konferensi pers di Polda Kalteng, Selasa (26/1/2021) siang.

Dalam penangkapan ini dilakukan di Jalan Murjani Gang Rahayu Kota Palangka Raya dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AS (34) beserta beberapa barang bukti berupa sabu.

“Kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu seberat 16,32 gram yang terbagi menjadi 63 paket,” kata Kombes Pol Eko Saputro.

Dijelaskan Eko, selanjutnya petugas kembali mendapatkan laporan bahwa adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Kecipir komplek Borneo sejahtera blok C tersangka yang berinisial EP (24) berhasil diamankan.

“Dari tangan EP petugas menemukan 5 Ons sabu setelah dilakukan penggeledahan,”beber Kabid Humas.

Kemudian di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, lanjutnya, jika satu pelaku berikutnya yang berinisial AR (23) telah ditangkap karena terbukti atas kepemilikan sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 61,23 gram.

“Kepada ketiga pelaku ini dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,”tandasnya. (am)

Berita Terkait