



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sedikitnya 22 orang terjaring operasi yustisi Covid-19 yang digelar tim gabungan dari Polres Kobar, TNI dan Satpol PP, Jumat (18/12/2020) pukul 08.30 WIB.
Kegiatan operasi yustisi kali ini digelar di tiga tempat yaitu Pasar Korindo, simpang Masjid Agung Riyadlush Salihin dan Bundaran Pramuka.
“Terhadap masyarakat yang terjaring operasi kali ini, kami berikan sanksi berup kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah.
Devy menjelaskan, kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan sanksi yang tertera pada Perbup nomor 54 tahun 2020 tentang pendisiplinan penggunaan protokol kesehatan.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat menekan jumlah pasien positif Covid – 19 di wilayah Kobar,” tandasnya. (hm)