



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang wanita remaja bernama Ervina Risnani (19) warga Puntun Jalan Rindang Banua Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya hanya bisa pasrah saat ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng. Gadis cantik ini ditangkap karena nekat mengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangannya anggota mengamankan barang bukti sabu seberat 10,64 gram yang terbagi menjadi 4 paket disimpan di dalam barak tempat tinggalnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota menerima laporan dari masyarakat yang menyebut pelaku sering melakukan transaksi sabu di wilayah setempat.
“Anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,”ungkap Hendra Rochmawan, Selasa (10/11/2020) Sore.
Hendra menjelaskan, bahwa wanita remaja ini menjalankan bisnis haram tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain sabu, dari hasil pengeledahan anggota juga menemukan alat hisap, plastik klip kecil dan timbangan digital.
“Kini pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. (am)