Tiga Hari Diburu, Pelaku Ujaran Kebencian dan SARA Ditangkap di Bali

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memperlihatkan tersangka ketika digelar press release di Mapolres Kalteng Senin (24/2/2020).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menangkap seorang pemuda berinisial AS (25), Jumat (21/2/2020) pukul 21.00 WITA. Pemuda ini ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian dan SARA di wilayah Kalteng, melalui akun media sosial (medsos) Facebook miliknya bernama Adis Asther.

Polda Kalteng dibantu oleh pihak Polda Bali, Polres Kotim dan Polda Kaltim melakukan pengejaran terhadap pelaku selama tiga hari dan berhasil mengamankan di Jalan Gunung Soputan Kelurahan Pemecutan Kelud Kabupaten Denpasar Provinsi Bali.

Dalam penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Subdit Siber Kompol Zenpi Azka. Dari hasil penyelidikan pelaku yang memiliki akun Facebook bernama Adis Asther ini beralamat di Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan dengan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce dan Kanit Subdit Siber Kompol Zenpi Azka mengatakan, bahwa pelaku memposting tentang ujaran kebencian yang bisa mengakibatkan konflik sosial terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum PSHT di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Pelaku kita amankan karena memposting di media sosial yang berbau SARA dan bisa berdampak konflik,” kaata Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat press release di Mapolda Kalteng Senin (24/2/2020).

Hendra menambahkan, bahwa kasus ini sebelumnya sudah aman dan ditangani Polres Kotim. Pelaku melakukan ujaran kebencian ini dikarenakan ia juga salah satu anggota dari perguruan PSHT tersebut dan merasa emosi karena beberapa anggota PSHT yang dikeluarkan akibat kejadian di Kotim beberapa waktu lalu.

Kini pelaku sudah diamankan di Polda Kalteng untuk menjalani proses hukum terhadap pelaku kita kenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. (am)

Berita Terkait
<