Wanita Lulusan D3 Kebidanan Ini Nekat Buka Praktik Kecantikan Ilegal

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri saat mengintrogasi pelaku di Mapolresta Sabtu (8/2/2020).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Nira Octriany (25) diamankan petugas Satreskrim Polresta Palangka Raya lantaran usahanya membuka praktik kecantikan tanpa dilengkapi dengan izin, Jumat (7/2/2020) sore.

Wanita yang mempunyai keahlian dalam bidang kesehatan ini mengaku, sebelum membuka usaha sendiri, pernah tugas di Puskesmas dan lulusan D3 kebidanan.

“Pelaku ini memiliki keahlian dibidang kesehatan dan pernah bekerja di salah satu Puskesmas di Palangka Raya,”kata Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Bisnis ini pun dia lakukan sejak lima bulan terakhir dan kebanyakan pasien yang ditangani adalah temannya sendiri dan orang kampung serta para remaja yang ingin cantik secara instan.

Beberapa saksi yang curiga dengan usaha pelaku karena tidak ada ijinnya berani membuka praktek dan menjual obat tanpa ada izin edar langsung melaporkan ke Polresta Palangka Raya.

“Kejadian ini yang melaporkan adalah salah satu pasien yang pernah ditanganinya,”imbuh Jaladri.

Adapun tawaran dari pelaku agar terlihat cantik yakni suntik pemutih wajah,pembesar payudara dan bokong serta yang lainnya obat dan alat kesehatan tersebut dibelinya melalui online.

“Pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolresta dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Jaladri. (am)

Berita Terkait