



KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong bersama unsur pimpinan DPRD melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2026, dan Kebijakan Umum APBD (KUA-PPAS) APBD tahun 2027, dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2026.
“Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan, maka itu akan menjadi landasan bagi kami, untuk menyusun rancangan perubahan APBD tahun 2026 dan rancangan APBD pada tahun 2027,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Selasa (11/8/2026) siang.
Pasca penandatanganan nota kesepakatan itu, kata dia, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya memiliki tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing, dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Gumas.
“Sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga tahapan evaluasi,” terangnya.
Jaya menjelaskan, beberapa catatan penting hasil dari pembahasan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2026 dan rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2027, yakni usulan DPRD yang meminta agar dilakukan optimalisasi PAD, peningkatan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, pengembangan sektor unggulan daerah, peningkatan investasi dan pengelolaan aset daerah.
“Terkait usulan itu, saya minta kepala perangkat yang dibebankan target PAD untuk bekerja lebih maksimal dengan sepenuh hati dan ikhlas, buat inovasi, ide serta kreatifitas sehingga PAD dapat mencapai bahkan melebihi target yang ditetapkan,”ujarnya.
Selanjutnya, program dan kegiatan yang diusulkan dan ditampung dalam Perubahan APBD 2026 harus mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan untuk tahun anggaran berjalan. Harus dipastikan program dan kegiatan yang dianggarkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat.
“Saya minta kepada kepala perangkat daerah terkait untuk memperhatikan skala prioritas program dan kegiatan dalam menyusun anggaran. Harus tetap melihat arah kebijakan perencanaan pembangunan, strategi pembangunan, visi dan misi,” ujarnya.
Kemudian, usulan terkait tiga program utama yang perlu menjadi perhatian maupun arah kebijakan dari pembangunan daerah, yaitu Tambun Bungai Maju, Tambun Bungai Sehat dan Tambun Bungai Cerdas.
“Ketiga program tersebut diharapkan dapat menjadi prioritas dalam upaya meningkatkan pembangunan kualitas daerah, memperkuat pelayanan kesehatan, serta peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia,” tuturnya.
Mengenai KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2026 maupun KUA dan PPAS APBD tahun 2027, kata dia, seluruh perangkat daerah diingatkan untuk segera menyampaikan dokumen Perubahan RKA-SKPD tahun 2026 ke Inspektorat Kabupaten Gumas untuk direviu.
Untuk rancangan Perubahan APBD tahun 2026, juga harus segera disampaikan ke DPRD, karena menjadi bahan dalam penyusunan penjadwalan rapat Badan Musyawarah, terkait rapat pembahasan Perubahan APBD tahun 2026 antara eksekutif dan legislatif.
“Rancangan APBD tahun 2027 juga harus segera disampaikan, sambil menunggu keluarnya rincian alokasi transfer ke daerah untuk Tahun 2027 dari pemerintah pusat,” tandasnya. (sa)