Tindak Tegas PBS yang Terbukti melakukan Karhutla

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng Siti Nafsiah

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng Siti Nafsiah mendorong aparatur penegak hukum agar menindak tegas perusahaan besar swasta (PBS) jika terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Siti Nafsiah mengatakan, tindakan tegas terhadap siapapun pelaku pembakar lahan harus diambil. Terlebih lagi jika itu dilakukan oleh pihak perusahaan, supaya memberikan efek jera terhadap oknum pelakunya.

“Karena pembakaran lahan bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, gangguan aktivitas ekonomi, serta merusak potensi sumber daya alam daerah,”ujar Siti Nafsiah kepada awak media, Selasa (21/7).

Menurutnya, jika ada indikasi oknum pelaku terbukti melanggar harus segera diproses hukum dan dikenakan sanksi setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apalagi jika itu dilakukan oleh perusahaan, harus segera ditindak tegas. Tidak boleh ada kompromi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat luas,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa selain sanksi pidana, pihak yang terbukti bersalah sebaiknya juga dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika terbukti berulang kali melanggar..

Pada kesempatan ini ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, instansi pengawas, dan masyarakat semakin diperkuat dalam memantau serta melaporkan setiap potensi kebakaran. (Ro)

Berita Terkait
<