Bupati Kotim Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 

Bupati Kotim Kotim Halikinnor saat menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/6/2026). (Foto : to)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III DPRD Kotim, Senin (22/6/2026).

Penyampaian raperda tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran kepada DPRD dan masyarakat. Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting pembangunan daerah yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program prioritas.

“APBD merupakan instrumen pemerintah daerah yang hadir kepada masyarakat dalam upaya membangun daerah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” kata Halikinnor di hadapan peserta rapat paripurna.

Ia menjelaskan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan tetap mengacu pada RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021–2026. Di tengah dinamika ekonomi nasional dan global, pemerintah daerah terus berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan melalui sinkronisasi program dengan pemerintah pusat dan provinsi.

Menurutnya, pembangunan di Kotim selama tahun 2025 difokuskan pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, serta peningkatan investasi. Pemerintah daerah juga mendukung sejumlah program prioritas nasional, di antaranya Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, dan revitalisasi gedung sekolah.

Selain menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Bupati juga memaparkan berbagai capaian yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sepanjang tahun 2025. Berbagai penghargaan tingkat nasional maupun provinsi berhasil diperoleh, termasuk Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Anugerah Bakti Nusantara, penghargaan keterbukaan informasi publik, penghargaan pengendalian stunting, Adiwiyata, hingga Top 3 UKPBJ Award 2025.

Menurutnya, berbagai penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong pembangunan yang berkualitas dan pelayanan publik yang semakin baik.

“Penghargaan ini menggambarkan komitmen kuat dan keseriusan pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif untuk bersama-sama menjalankan roda pembangunan, transparansi, dan pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Halikinnor juga menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Kalimantan Tengah dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi prestasi tersendiri karena merupakan raihan WTP ke-12 secara berturut-turut bagi Kabupaten Kotawaringin Timur.

Opini tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Melalui penyampaian raperda ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, danp kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kotim. (to)

Berita Terkait