



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan dukungan terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi berbasis biometrik wajah mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut merupakan penguatan sistem registrasi nomor seluler yang sebelumnya hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), kini ditambah dengan verifikasi biometrik wajah yang terhubung langsung dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa, mengatakan Pemkab Kotim pada prinsipnya mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat tersebut karena dinilai dapat memperkuat validitas data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dalam layanan telekomunikasi.
“Tujuannya untuk melakukan validasi dan sinkronisasi data pelanggan telekomunikasi. Dengan sistem ini, potensi pemalsuan identitas dapat diminimalkan sehingga data pelanggan menjadi lebih akurat dan mutakhir,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan data masyarakat di tengah pesatnya perkembangan layanan digital.
“Pola ini diterapkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi pengguna layanan telekomunikasi,” tambahnya.
Pemkab Kotim, lanjutnya, akan menyesuaikan pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk kesiapan infrastruktur dan dukungan teknis di daerah.
“Ketika regulasi ini mulai berlaku, pemerintah daerah tentu akan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang ada,” ucapnya.
Meski mendukung penuh, Pemkab Kotim juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan, terutama terkait pemerataan akses internet di wilayah dengan kondisi geografis yang beragam.
Berdasarkan data Diskominfo Kotim, tingkat penetrasi internet di wilayah perkotaan mencapai sekitar 82 persen, sedangkan di wilayah pedesaan sekitar 78 persen. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan infrastruktur digital yang perlu mendapat perhatian bersama.
“Masih ada gap antara wilayah perkotaan dan pedesaan karena ketersediaan infrastruktur jaringan internet belum sepenuhnya merata,” jelasnya.
Pemkab Kotim menilai penerapan registrasi biometrik perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan jaringan serta kondisi wilayah masing-masing. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar kebijakan ini dapat dipahami secara menyeluruh.
“Ini membutuhkan gerakan bersama, termasuk pemerataan akses digital dan sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya. (to)