Satpol PP Kotim Tertibkan Baliho Promosi Alat Vital 

Petugas Satpol PP Kotim saat menertibkan spanduk promosi pembesar alat vital karena dianggap merusak estetika dalam kota Sampit, Rabu (3/6) malam. (Foto : IST)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat bergerak cepat menertibkan sejumlah baliho promosi jasa alat vital yang terpasang di beberapa titik Kota Sampit.

Langkah tegas ini dilakukan menyusul laporan dan keresahan warga yang menilai materi iklan tersebut tidak pantas dipajang di ruang publik, terutama di lokasi strategis seperti persimpangan jalan dan kawasan lampu lalu lintas yang ramai dilalui masyarakat.

Pemkab Kotim memastikan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta norma kesopanan di ruang publik.

Kepala Satpol PP Kotim, Widya Yulianti, mengatakan pihaknya langsung turun ke lapangan setelah menerima aduan dari masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya baliho promosi produk alat vital yang dianggap kurang sesuai dipasang di ruang publik. Setelah dilakukan pengecekan, petugas langsung melakukan penertiban,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap bentuk reklame yang dipasang tidak hanya memenuhi aspek perizinan, tetapi juga selaras dengan nilai sosial dan kepatutan di tengah masyarakat.

Ia menegaskan ruang publik digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga isi promosi yang ditampilkan harus benar-benar diperhatikan agar tidak menimbulkan keresahan.

Keberadaan baliho tersebut sebelumnya menuai sorotan warga karena dinilai vulgar dan berpotensi dilihat oleh anak-anak yang melintas di kawasan tersebut.

“Kami mengingatkan agar setiap pemasangan reklame memperhatikan norma dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Dengan langkah cepat tersebut, Pemkab Kotim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai bentuk reklame di wilayah Sampit.

Pemerintah daerah juga mengimbau pelaku usaha agar lebih selektif dalam menempatkan materi promosi di ruang publik agar tetap sesuai aturan dan etika yang berlaku. (to)

Berita Terkait