



MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Hukum yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Rabu (4/2/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini, mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara DPRD Kabupaten Barito Utara dengan Kanwil Kemenkum Kalteng, khususnya dalam mendukung proses legislasi daerah agar lebih berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nota Kesepahaman ini menjadi landasan hukum yang sangat penting bagi DPRD Kabupaten Barito Utara dalam menjalin kerja sama yang terarah, sistematis, dan berkelanjutan dengan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, terutama dalam pembentukan produk hukum daerah dan pembinaan hukum,” ujar Hj Mery Rukaini.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut DPRD Kabupaten Barito Utara akan memperoleh pendampingan dan fasilitasi dalam berbagai tahapan pembentukan peraturan daerah, mulai dari penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Selain itu, ruang lingkup kerja sama juga meliputi penyusunan rancangan peraturan dan keputusan DPRD, sosialisasi produk hukum daerah, serta pengelolaan dan integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Barito Utara ke dalam JDIH Nasional.
“Kami berharap, dengan adanya kerja sama ini, setiap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas, tertib, sinkron, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Barito Utara,” tambahnya. (di)