Pemkab Barut Diminta Alokasikan WPR ke RTRWK

Anggota DPRD Barito Utara H Taupik

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara agar mengalokasikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Hal ini untuk memberikan ruang legal bagi masyarakat Barito Utara dalam menjalankan usaha pertambangan rakyat secara tertib dan terkelola.

H Taupik menilai penetapan WPR menjadi langkah strategis dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat, terutama di tengah masih terbatasnya lapangan pekerjaan.

“Alokasi WPR dalam RTRWN merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Barito Utara. Ini bukan semata-mata soal pertambangan, tetapi upaya membuka peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” ujar H Taufik, Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, keberadaan WPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat, sekaligus menjadi solusi untuk menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pertambangan rakyat harus tetap berlandaskan pada prinsip kelestarian lingkungan. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengantisipasi serta meminimalkan dampak lingkungan yang mungkin timbul.

“Kami mendorong agar pengelolaan WPR dilakukan secara bertanggung jawab, dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan,”tandasnya. (di)

Berita Terkait