Dorong Pemkab Kobar Percepat Digitalisasi PAD

Anggota DPRD Kobar Muhammad Syamsuri

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat digitalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan kemandirian fiskal. PAD dinilai sebagai cerminan otonomi daerah, di mana semakin besar kontribusinya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka semakin mandiri suatu daerah dalam mengelola keuangan.

Saat ini, porsi PAD Kobar baru mencapai 27 persen dari total pendapatan daerah tahun 2025 yang sebesar Rp1,65 triliun.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap pendapatan dari pemerintah pusat masih cukup tinggi. Kami menilai perlunya langkah strategis dari kepala daerah untuk meningkatkan kontribusi PAD secara signifikan,”ungkap Muhammad Syamsuri saat membacakan Rekomendasi DPRD Kobar terhadap LKPJ Bupati tahun 2025 pada rapat paripurna Selasa (13/4) lalu.

Selain itu, DPRD juga menyoroti rendahnya realisasi pajak daerah yang hanya mencapai 66,10 persen dari target. Defisit sebesar 33,9 persen ini menjadi indikasi masih lemahnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Jika kondisi ini tidak segera diperbaiki, maka dapat berdampak pada menurunnya indeks kemandirian fiskal daerah.

Hal tersebut juga berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kegagalan dalam mengoptimalkan pajak daerah berpotensi mengurangi insentif transfer dari pemerintah pusat. Di sisi lain, realisasi pendapatan transfer justru mencapai 100,70 persen atau sekitar Rp1,204 triliun, yang menunjukkan tingginya ketergantungan daerah terhadap kebijakan fiskal nasional.

Sebagai langkah konkret, DPRD merekomendasikan restrukturisasi dan digitalisasi PAD. Pemerintah daerah diminta untuk mengakselerasi penerapan sistem digital dalam pengelolaan pajak guna meminimalisasi kebocoran pendapatan. Selain itu, kebijakan pajak daerah harus disesuaikan dengan ketentuan dalam UU HKPD agar mampu mendorong peningkatan kemandirian fiskal.

DPRD juga menekankan pentingnya evaluasi rutin terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah setiap bulan. Pemerintah daerah diharapkan memiliki data yang akurat dan mutakhir setiap tahun sebagai dasar perhitungan alokasi dana transfer serta untuk melakukan rekonsiliasi secara tepat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD dan mendukung perencanaan anggaran yang lebih optimal di masa mendatang. (di)

Berita Terkait