



Puruk Cahu, KaltengEkspres – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengimbau para pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di wilayah Kota Puruk Cahu agar tidak menaikkan harga secara sepihak di luar batas kewajaran yang telah ditentukan pemerintah daerah.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor: 100.3.4/467/2025 tentang Pengendalian Harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer kios/depo di wilayah Kota Puruk Cahu. Surat edaran itu diterbitkan menyusul terjadinya kenaikan harga BBM di tingkat pengecer akibat terganggunya distribusi dari depo Banjarmasin ke Puruk Cahu.
Dalam surat edaran tersebut, pedagang BBM eceran diimbau menjual Pertalite dengan harga maksimal Rp15.000 per liter dan Pertamax maksimal Rp17.000 per liter. Pedagang juga diminta tidak memanfaatkan kondisi kelangkaan untuk mencari keuntungan berlebihan yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, Pemkab Murung Raya bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang masih menjual BBM di atas harga yang telah ditetapkan. SPBU, APMS dan agen resmi juga diminta memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat dan angkutan umum.
Pemkab berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas harga BBM di Kota Puruk Cahu sekaligus mencegah keresahan di tengah masyarakat akibat lonjakan harga bahan bakar. (Id)