Pengedar Sabu Jalan Pasanah Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar, Kamis (19/6). (Foto : IST)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial ATN (25) digelandang ke Mapolres Kobar. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan 15 paket narkotika jenis sabu di kediamannya di Jalan Pasanah Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, Rabu (18/6/2025) malam.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas memperjual belikan barang haram tersebut di daerah setempat.

“Menindaklanjuti laporan ini, anggota kita dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan menggerebek ke diaman pelaku di Jalan Pasanah. Saat dilakukan penggeledahan oleh tim menemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 6,71 gram yang disimpan di dalam bohlam lampu,”ungkap Kapolres, Kamis (19/6).

Selain sabu lanjut dia, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah alat hisap sabu, empat pak plastik klip bening kosong, satu buah isolasi, dan satu buah timbangan digital.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rd)

Berita Terkait