

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial S (49) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kotim. Ia ditangkap karena kedapatan menjadi bandar narkoba jenis sabu disebuah gudang di Jalan Ir. Soekarno Lingkar Utara Sampit Kabupaten Kotim, Kamis (15/9/2023). Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu dengan berat 102,05 gram.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kerap melakukan transaksi sabu.
“Berbekal informasi ini kami melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di gudang. Ketika dilakukan penggeledahan di badan dan gudang, anggota menemukan barang bukti 6 paket sabu dengan berat 102,05 gram,”ungkap Bagus kepada awak media, dalam rilisnya, Sabtu (16/9).
Setelah itu, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar besar awalnya lebih dari 1 ons. Namun karena sebagian telah terjual hanya tersisa barang tersebut yang selanjutnya diedarkan. (ahmad)