



JAKARTA, KaltengEkspres.com – Jajaran Polres Kerawang berhasil membongkar aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang sudah berlangsung selama setahun di Kampung Babakan Cedong, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Dari kasus ini, kita menangkap dua tersangka berinisial EA (26) dan DH (38). Sedangkan satu orang berinisial D masih buron,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (24/7/23).
Wirdhanto menjelaskan, aksi pengoplosan dengan menyuntikkan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji berkapasitas 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa elpiji 3 kilogram sebanyak 90 tabung, elpiji 5,5 kilogram enam tabung dan elpiji 12 kilogram 25 tabung. Beberapa barang bukti lain yang disita ialah timbangan digital, sejumlah pipa besi, dan mobil yang diduga digunakan mengangkut tabung gas elpiji hasil penyuntikan ilegal.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap saaat petugas Satreskrim Polres Karawang melakukan patroli pada Jumat (21/7). Saat itu petugas menerima informasi kegiatan mencurigakan di sebuah tempat tanpa plang nama yang dulunya merupakan bekas bengkel.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dengan dibantu masyarakat akhirnya petugas berhasil masuk ke dalam dan menemukan adanya praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi oleh dua orang yang kini ditahan,”tandasnya. (ari)