Dewan Kota Tetapkan Perda APBD Perubahan 2023

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B. Sahepar saat memimpin rapat paripurna, secara daring, dari DPRD Palangka Raya, Jumat (6/1/2023). (Foto : Asro/KaltengEkspres.com)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-3 masa sidang II tahun sidang 2022-2023 secara daring, Jumat (6/1/2023)

Rapat paripurna ini menetapkan penyempurnaan evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang Anggaran  Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan peraturan Walikota Palangka Raya tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.

”Persetujuan bersama antara Pemko dan DPRD kota Palangka Raya terhadap penetapan Raperda tentang perubahan APBD Tahun 2023 menjadi Perda,  persetujuan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan APBD tahun 2023,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B. Sahepar, Jumat (6/1/2022).

Senada diutarakan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD kota Palangka Raya H.M.Khemal Nasery. Menurut dia, rapat ini menetapkan keputusan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, serta yang terakhir ialah persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan dilakukan penandatanganan persetujuan DPRD dan Pemko terhadap penetapan Raperda menjadi Perda.

”Mengingat kepada seluruh anggota DPRD bahwa memasuki masa sidang berikutnya akan banyak tugas yang akan menanti sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga DPRD yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran, yang akan kita jalankan. Dalam rangka representasi rakyat di daerah, ” ujarnya. (asro)

Berita Terkait
<