



JAKARTA, KaltengEkspres.com – Dittipidsiber Bareskrim Polri meringkus pelaku tindak pidana manipulasi data pembuat website palsu Formula E Jakarta dan perubahan tarif transfer Bank BRI berinisial FI. Selain FI ini, polisi juga memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol SIK, mengatakan, kasus ini terungkapnya berawal dari laporan pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada 25 Mei 2022. Ahmad Sahroni melaporkan kasus ini selaku kapasitasnya sebagai Ketua Pelaksana Formula E 2022 di Ancol, Jakarta.
“Satu orang tersangka laki-laki berinisial FI berhasil ditangkap pada (26/9/22) pukul 07.00 Wita di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sementara itu, dua tersangka lainnya yang masih diburu berinisial H dan N,” jelas Kombes Reinhard Hutagaol kepada awak media, saat press conference di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/11/22).
Reinhard Hutagaol menerangkan, tersangka FI memiliki peran dalam membuat, mengelola, dan menjalankan website. Sedangkan,dua orang lainnya adalah H, yang berperan membantu melakukan pembuatan website, dan N, yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban.
“Tersangka telah membuat ratusan website phishing yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan,” tegasnya.
Ia menyebut, di dalam website terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket Formula E. Tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp517.000. Untuk pembayaran ditujukan ke nomor rekening Bank BNI dengan nomor rekening atas nama Malif.
“Akibat perbuatan ini pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (asrar)