



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya memustuskan menunda Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang dijadwalkan digelar Rabu (25/3/2026).
Hal ini disebabkan karena rapat tersebut tak kuorum, karena jumlah anggota dewan yang hadir kurang dari 20 orang, sehingga belum memenuhi syarat minimal untuk memulai rapat paripurna sesuai tata tertib yang berlaku.
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, kemudian mengambil keputusan untuk menunda jalannya rapat selama 10 menit guna menunggu kehadiran anggota lainnya.
“Penundaan ini dilakukan agar agenda penting dalam rapat paripurna tetap dapat dilaksanakan secara sah dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Subandi.
Sebagaimana diketahui dalam Rapat paripurna ini memuat agenda penyampaian pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, serta pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Selain itu, terdapat pula agenda terkait penetapan Raperda, termasuk hasil fasilitasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai penanggulangan kemiskinan. (Ro)