Pengedar Sabu Sebangau Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (25/9). (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial YA (23) tak berkutik saat disergap anggota Satrenarkoba Polresta Palangka Raya. Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Surung II, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Penangkapan YA bermula dari adanya laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sabangau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,45 gram yang disimpan di dalam tas pinggang merek Eiger berwarna hitam.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, satu buah plastik klip, dan satu buah sendok sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, seluruh barang bukti yang diamankan diakui milik terlapor.

“Saat ini  pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatresnarkoba, Kamis (25/9).

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ro)

Berita Terkait