Jual Sabu, Seorang Buruh Diciduk Polisi 

Pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar, Rabu (27/8). (Foto : IST)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com  – Anggota Satuan Reserse Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus seorang pria berinisial RA (27). Pemuda yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, di areal SPBU Jalan A, Yani Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar, Senin (25/8/2025) malam.

Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 36,55 gram sabu.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku kerap melancarkan aksinya dengan menjual barang haram tersebut di kawasan setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan pada tas selempang yang dipakai pelaku, ditemukan satu lembar tisu yang didalamnya terdapat empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat 36,55 gram yang diakui miliknya,” kata Kapolres.

Selain sabu lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah pipet kaca dan satu buah gawai atau handphone.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (hl)

Berita Terkait