



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AM (46) warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kobar, Selasa (23/9).
Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di kediamannya di Jalan Abduk Hamid Kelurahan Kumai Hulu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat 5,85 gram.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan ulahnya kerap bertransaksi narkotika di daerah setempat.
“Lalu anggota melakukan penyelidikan di lapangan kemudian mengamankan pelaku, dan setelah dilakukan penggeledahan pada kantong celana pelaku ditemukan dua paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati pelaku lanjut Kapolres, anggota menemukan satu lembar kantorng kresek yang didalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu, dan satu buah sendok terbuat dari sedotan serta satu buah timbangan digital.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sabu dengan berat total keseluruhan 5,85 gram sudah kami amankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rd)