PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Gubernur Kalimantan Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.
Plt. Sekretaris Daerah Kalteng Katma F. Dirun mengatakan, penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 pada tanggal 6 Desember 2024 lalu.
“Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025”, jelasnya.
Sebagai informasi, pada tanggal 5 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan rapat dalam rangka membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025 dan membahas Perhitungan UMSP Tahun 2025. Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.
Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya merekomendasikan Perhitungan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 tersebut kepada Gubernur pada tanggal 6 Desember 2024. Gubernur Kalimantan Tengah menerima rekomendasi tersebut dan selanjutnya menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.
Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan penyesuaian UMP Tahun 2025 dihitung menggunakan formula perhitungan dengan mempertimbangakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu; Penyesuaian UMP Tahun 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula UMP 2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP Tahun 2024; dan mengacu pada poin 1, 2 dan 3 tersebut, maka UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 sama dengan Rp. 3.261.616,00 + Rp 212.005,04 = 3.473.621,04.
Sementara itu, Penetapan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu, UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. (Ro)