Home / Nasional / Politik

Jumat, 5 April 2024 - 15:02 WIB

Sidang MK, Hakim Tegur Ketua DKPP

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilu 2024 dengan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Disidang ini, Ketua DKPP Heddy Lugito berharap Hakim MK tak bertanya soal pokok perkara.

Heddy mulanya menyampaikan berdasarkan data 2023 DKPP sudah memeriksa 322 aduan. Ia menyebut tak semua aduan itu menyangkut tahapan Pemilu.

“Jenis aduannya macam-macam, tidak semuanya menyangkut tahapan pemilu, ada juga dugaan-dugaan pelanggaran etik yang non tahapan pemilu. Misalnya soal penyalahgunaan minuman keras di kantor, perselingkuhan antar-penyelenggara pemilu, utang piutang dan perbuatan asusila lainnya,” ujar Heddy dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat seperti dilansir dari detik.com, Jumat (5/4/2024).

Heddy menjelaskan, perkara terbesar di luar penyelenggaraan pemilu adalah perkara asusila. Meski demikian ia meyakinkan bahwa 90 persen aduan masih terkait penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga :  Sembilan Anggota PWI Barsel Hadiri HPN di Medan

“Selanjutnya bila ada pertanyaan-pertanyaan saya harapkan pertanyaan tidak sampai menyangkut pada pokok perkara karena bagaimanapun DKPP meskipun sebagai penyelengara Pemilu diberi tugas sebagai majelis etik,” ujar Heddy.

Baca Juga :  385 WNI di Sudan Dievakuasi ke Indonesia

Disidang ini, Hakim MK Arief Hidayat menegur Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Heddy ditegur gara-gara meminta Mahkamah untuk mempelajari bukti putusan DKPP. (ari)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

PLN Siap Pasok Listrik untuk Hilirisasi Industri

Nasional

Dua Bandar Besar Diringkus, 81 Kg Sabu Disita

Nasional

Gempa Bumi 3,4 Magnitudo Guncang Sumbawa

Nasional

Polisi Bongkar Ladang Ganja di Dusun Talang Sulsel

Nasional

Pangan Lokal Bisa Jadi Pilihan Cegah Stunting

Metro Palangka Raya

Tiga Menteri Kunjungi Lahan Food Estate

Nasional

Pilkada Serentak Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan

Nasional

Devisi Propam Polri Sidang Kode Etik Barada Eliezer