Home / Hukum Kriminal / Lamandau

Selasa, 28 November 2023 - 16:24 WIB

Partai Golkar Lamandau Laporkan Pj Bupati ke Bawaslu

Kuasa hukum DPD Partai Golkar Kabupaten Lamandau Fajrul Islamy Akbar melaporkan Penjabat Bupati Lamandau ke Bawaslu setempat. (FOTO : Ist)

Kuasa hukum DPD Partai Golkar Kabupaten Lamandau Fajrul Islamy Akbar melaporkan Penjabat Bupati Lamandau ke Bawaslu setempat. (FOTO : Ist)

NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Memasuki masa kampanye pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, DPD Partai Golkar Lamandau melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, Fajrul Islamy Akbar, mendatangi kantor Bawaslu Lamandau yang beralamat di Jalan Melati Kota Nanga Bulik, Selasa 28 November 2023.

Dihadapan wartawan, Fajrul mengatakan bahwa tujuan kedatangannya ke kantor Bawaslu adalah untuk mengantarkan surat laporan atas dugaan pelanggaran netralitas Pemilu oleh Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani.

“Hari ini, bertepatan dengan hari pertama dimulainya masa kampanye kami melaporkan Pj Bupati Lamandau atas dugaan pelanggaran netralitas pemilu dalam kapasitasnya sebagai Pj Kepala Daerah maupun ASN,” ungkapnya.

Fajrul menjelaskan, detail perkara yang dilaporkan menyangkut dugaan pelanggaran netralitas di masa kampanye, di mana Pj Bupati Lamandau mengadakan kegiatan bertajuk “Coffee Morning Sekaligus Penandatangan Pakta Integritas Pelaksanaan Kampanye Damai di Kabupaten Lamandau” yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Lamandau pada Selasa 28 November 2023, pagi.

“Pertama soal waktu, hari ini kan sudah masuk masa kampanye. kemudian soal kapasitas, yang punya kapasitas berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan kepemiluan di masa kampanye itu KPU dan Bawaslu serta peserta pemilu, sementara ini yang mengundang justru Bupati Lamandau yang notabene bukan penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, soal tempatnya yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati, tidak di tempat terbuka yang sifatnya bisa diakses oleh masyarakat umum sehingga tidak membuat salah penafsiran dari berbagai pihak dan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Resmikan Gedung Mewah RSUD Lamandau

“Atas hal tersebut, DPD Partai Golkar Lamandau menduga telah terjadi pelanggaran netralitas oleh Pj Bupati baik sebagai Kepala Daerah maupun sebagai ASN, sehingga secara resmi kami membuat laporan ke Bawaslu,” bebernya.

Fajrul Islamy Akbar berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. “Laporan ini sebagai bentuk kesungguhan kami yang mendukung penuh penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil khususnya di wilayah Kabupaten Lamandau,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamandau, Yustedi, saat dikonfirmasi melalui saluran App Whatshap membenarkan bahwa laporan terkait hal tersebut sudah diterima oleh staff Bawaslu, karena kebetulan seluruh komisioner Bawaslu sedang ada kegiatan di luar daerah.

“Benar, hari ini Tanggal 28 November 2023 Pkl.14.28 WIB, Bawaslu Kab.Lamandau menerima laporan dari DPD Partai Golkar Kab.Lamandau terkait Laporan dugaan Netralitas dan/atau Kode etik oleh PJ.Bupati Lamandau. Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu apakah ini masuk sebagai pelanggaran atau tidak, sekian dan terimakasih…🙏,” jawab Yustedi.

Terkait hal itu, Sekda Lamandau, Muhamad Irwansyah, kepada wartawan menjelaskan bahwa kegiatan Coffee morning dan penandatanganan pakta integritas penyelenggaraan kampanye damai di Kabupaten Lamandau yang digelar di Rujab Bupati merupakan acara yang mengundang seluruh partai peserta pemilu serta penyelenggara pemilu yang ada di Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Bus Jurusan Kalbar Terguling, Puluhan Penumpang Terjebak di Kabin

“Awalnya, Kita mengadakan kegiatan coffee morning di Rujab Bupati, kemudian dari Kepolisian memberi masukan untuk menggabung dengan kegiatab deklarasi kampanye damai yang mengundang peserta dan penyelenggara pemilu, karena melihat jumlah undangan yang cukup banyak dan Kesbangpol Lamandau tidak memiliki tempat yang memadai maka disepakati untuk menggabungkan kegiatan tersebut,” ungkap Sekda.

Terkait netralitas, lanjut Irwansyah, diketahui Pj Bupati merupakan tunjukan dari Kemendagri berdasarkan usulan DPRD dan Provinsi, jadi untuk netralitas itu sudah pasti, makanya berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang tidak digelar di Rujab, karena Bupati sebelumnya merupakan orang partai yang dipilih melalui proses pemilu.

“Terkait netralitas Pj Bupati itu sudah pasti karena beliau bukanlah orang partai, netralitas itu kan untuk personal ASN, bukan tempatnya, sedangkan kenapa tempat di Rujab Bupati? karena kita mengambil falsafah huma betang dan fislosofi bahaum bakuba, diman sebelum di tandatangani sudah diberikan ruang kepada semua pengurus partai yang hadir apakah di tandatangani di sini atau di bawa ke ruang terbuka di bundaran rusa, seluruh perwakilan sesudah bicara dan sepakat tetap dilaksanakan dirujab tersebut untuk tanda tangan fakta integritas kampanye pemilu damai.(BR/*)

Share :

Baca Juga

Lamandau

Eksekutif Berikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi

Hukum Kriminal

Bikin Keributan, Napi Asimilasi Dikembalikan ke Rutan

Lamandau

Dibuka Bupati, Kejurda Gubernur Cup III Taekwondo se- Kalteng Rebutkan Medali Berlapis Emas

Hukum Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Masker Berhasil Dibekuk

Lamandau

PN Nanga Bulik Resmi Miliki Gedung Baru

Lamandau

Empat Komplotan Pencuri Buah Sawit Dibekuk Polisi

Daerah

Politeknik Lamandau Diharapkan Siapkan Generasi Andal

Daerah

Ciptakan SDM Produktif Melalui Pelatihan Kerja