Home / Pemprov Kalteng

Senin, 13 November 2023 - 13:32 WIB

Aparatur Desa Diminta Tuntaskan Tata Batas Desa

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat menyampaikan sambutannya ketika membuka rakor, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11). (Foto : istimewa)

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat menyampaikan sambutannya ketika membuka rakor, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11). (Foto : istimewa)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan kepada seluruh aparatur desa di 14 kabupaten kota se-Kalteng agar menyelesaikan persoalan batas desa di daerahnya masing-masing. Pasalnya, berdasarkan data per Oktober 2023, segmen batas Desa di Kalteng masih minim.

“Kabupaten yang telah mengesahkan penegasan batas Desa melalui Peraturan Bupati hanya ada delapan desa dari total 1.432 desa, atau hanya sekitar 4 persen,”kata Gubernur saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11/2023).

Baca Juga :  Parah! Kotim Diselimuti Kabut Asap Tebal

“Saya meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas Desa di Kalimantan Tengah,” tegas Gubernur lagi.

Menurut Gubernur, sebagai pedoman untuk membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kalteng, Gubernur Sugianto Sabran telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

“Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sudah menetapkan sebanyak 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat. Persoalan pengakuan MHA ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan elemen masyarakat,”ujarnya.

Baca Juga :  Di Kalteng 2 Orang Positif Virus Corona

Gubernur menekankan, Pemerintah Kabupaten/Kota memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya. “Oleh karena itu, saya mendorong kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera membentuk Panitia MHA.

Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran Pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan,” jelasnya. (asro)

Share :

Baca Juga

Pemprov Kalteng

Jadikan Tablig Akbar Wadah Perkuat Ukhuwah Islamiah

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Malam Nisfu Sya’ban

Pemprov Kalteng

Ketua TP-PKK Kalteng Berikan Bantuan Vitamin Petugas Medis

Pemprov Kalteng

ASN Pemprov Kalteng Diingatkan Update Data Kepegawaian

Pemprov Kalteng

Dukungan KUMKM Dalam Pembangunan Ekonomi Kalteng Semakin Nyata

Pemprov Kalteng

Sekda Sebut KPU dan Bawaslu Sudah Ajukan Anggaran Pilgub

Kobar

Gubernur Ajak Seluruh Masyarakat Kobar Perangi Narkoba

Pemprov Kalteng

Perlu Upaya Peningkatan Layanan Publik