

KASONGAN, KaltengEkspres.com– Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan menciduk seorang pria berinisial RS (30). Ia ditangkap karena diduga melakukan penambangan emas tanpa izin alias ilegal di kawasan Desa Tumbang Liting Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Jumat (4/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Saladin mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Tumbang Liting Kecamatan Katingan Hilir.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota Polres Katingan kemudian berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya.
“Ketika anggota tiba di lokasi dan menemukan pelaku sedang beraktivitas melakukan penambangan emas ilegal di kawasan tersebut. Sehingga langsung diamankan untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya,”kata Saladin, kepada awak media, Jumat (4/8).
Saladin menjelaskan, aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan mengunakan zat air raksa. Penambang kemudian membuat lubang tanah untuk mencari emas, sehingga berdampak merusak lingkungan.
Dari lokasi tersebut tambah dia, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mesin diesel, satu keong alat pompa, selang ukuran 1 inci, selang spiral 4 inci, pipa, tiga lembar karpet, satu alat dulangan, sekop, palu, serta tujuh pentolan yang diduga emas hasil tambang seberat kurang lebih 32 gram.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 miliar,”tandasnya. (is)